CATURHARJO– Kaitannya dengan keterbukaan informasi, sesuai dengan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. Pemerintah Kalurahan Caturharjo dengan ini mempublikasikan IPPD tahun anggaran 2024. Dengan adanya keterbukaan informasi ini dapat terwujudnya transparansi dalam penggunaan anggaran
